KONSEP DAN PENJELASAN BENTUK NEGARA KESATUAN INDONESIA
Résumé
Negara adalah institusi yang dibentuk oleh kumpulan orang-orang yang hidup dalam wilayah tertentu dengan tujuan sama yang terikat dan taat terhadap perundang-undangan serta memiliki pemerintahan sendiri. Suatu negara dibentuk didasarkan pada kesepakatan Bersama yang bertujuan untuk mengatur kehidupan masyarakatnya dalam memperoleh kehidupan dan memenuhi kebutuhannya. Bentuk negara adalah merupakan batas antara peninjauan secara sosiologis dan secara yuridis mengenai negara. Peninjauan secara sosiologis yaitu apabila negara keseluruhan tanpa melihat isinya. Peninjauan secara yuridis yaitu apabila negara hanya dilihat dari isinya dan strukturnya.Bentuk negara meliputi negara kesatuan, federasi, dan konfederasi. Jika dilihat dari bentuk negara yang berlaku umum di dunia maka bentuk negara secara umum dibagi menjadi 2 yaitu, kesatuan dan serikat. Selain kedua bentuk negara berikut ada pula bentuk negara lain, yaitu konfederasi dan serikat negara. Konfederasi adalah bergabungnya beberapa negara yang berdaulat penuh. Sedangkan serikat negara merupakan suatu ikatan dari dua atau lebih negara berdaulat yang lazimnya dibentuk secara sukarela dengan suatu persetujuan internasional berupa traktat atau konvensi yang diadakan oleh semua negara anggota yang berdaulat. Bentuk negara yang dianut oleh Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945 adalah kesatuan. NKRI adalah negara yang berbentuk kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik dengan nama negara Indonesia. Hal ini sesuai ketentuan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 1 ayat (1): “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik”, dan ayat (2): “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar”. Kedaulatan di tangan rakyat, artinya Indonesia menganut sistem demokrasi dalam menjalankan pemerintahannya. Dalam negara demokrasi kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.NKRI merupakan negara kesatuan yang dibagi atas daerah-daerah provinsi yang dibagi atas kabupaten dan kotamadya. Hal ini sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945, Pasal 18 ayat (1): “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”.
Citer ce document
Accès au document
Voir sur le dépôt sourceCe document est hébergé sur son dépôt institutionnel d'origine.
Auteur(s)
Statistiques
Consultations : 1
Téléchargements : 0